Minggu, 13 Desember 2020

Undang-undang Dalam Kasus Money Game




Praktek investasi ilegal atau pun praktek money game dengan skema piramida terus berputar walau pun ekonomi sedang menurun,  apalagi dunia pun mengalami ekonomi yang sama.

Kesempatan buat para pelaku untuk menjerat korbannya dengan mudah karna iming-iming bonus besar.

Money game bonusnya didapatkan dari setoran orang baru, begitu seterusnya, sampai tidak ada lagi yang bergabung,  yang merugi adalah orang yang terakhir, ujung-ujungnya bukan dapat untung melainkan mendapat buntung.

Penting banget untuk bisa mengetahui apa saja perbedaan antara investasi yang benar atau investasi abu-abu atau tidak jelas. Karena itulah adanya APLI sebuah organisasi perhimpunan perusahaan Penjualan Langsung, tujuan didirikannya untuk membantu masyarakat dan mengayomi masyarakat memberikan edukasi atau pengetahuan tentang investasi atau pun bisnis direct selling yang resmi dan menjalankan sesuai prosedur. Melalui beberapa kegiatan seperti sekarang ini telah diadakannya APLI  Talk Show yang membahas tentang dunia Industri Direct Selling serta beberapa kasus Money Game.


Di APLI Talk Show hari ke-3 ini akan membahas tema "Maraknya Investasi Ilegal Dalam Industri Direct Selling".

Yang diadakan pada hari Rabu, 9 Desember 2020.

Live melalui akun Youtube APLI INDONESIA.



Dengan narasumber yang tidak biasa, dan langsung kepada ahlinya dalam actionnya dan sudah membuktikan, yaitu :

  • Dr. Uus Mulyaharja. SH., MH., SE., MKn., CLA. (Head Legal Consultant APLI)
  • AKBP Juliarman EP. Pasaribu. S.Sos., SIK. (NCB Interpol Indonesia Divhubinter POLRI)
  • Roys Tanani (Dewan Komisioner APLI)



Hak Distribusi Sistem Direct Selling.


Perkara skema Piramida banyak terjadi dan tidak teraplikasi. 

Pemaparan dari Bpk. Uus Mulyaharja bahwa cara pendistribusian barang terdapat pada  UU No.7/2014 Tentang Perdagangan yang berisi yaitu:

  • Distribusi Barang Secara Tidak Langsung, bersifat umum yang dapat melalui proses antara distributor atau agen ke jaringannya atau waralaba.
  • Distribusi Barang Secara Langsung atau Direct Selling, bersifat khusus dan memiliki sistem penjualannya tersendiri dan bertingkat, seperti dengan cara satu tingkat atau single level, dan juga dengan cara Multi tingkat atau multi level. Dapat berkaitan frase eksklusif. Tidak boleh diluar itu.



Dalam pasal 8 UU No.7 tahun 2014 tentang perdagangan yang berisi : "Barang dengan hak Distribusi eksklusif yang diperdagangkan dengan sistem penjualan langsung hanya dapat dipasarkan oleh penjual resmi yang terdaftar sebagai anggota perusahaan penjualan langsung".


Maksud diatas menurut pemaparan narasumber, bahwa hanya yang memiliki hak sebagai distribusi dapat mendistribusikan produk yang ada didapat dari perjanjian dengan pemilik merk dagang yang terdaftar.


Ada dua perjanjian yang harus dimiliki :

  1. Pertama yaitu perjanjian yang bukan merk dagang melakukan perjanjian lisensi dengan pemilik merk dagang.
  2. Kedua yaitu jika mempunyai perjanjian lisensi berarti mempunyai hak eksklusif, karna dapat memiliki hak sebagian atau seluruhnya diperkuat lagi dengan perjanjian tentang pendistribusian barang yang dilakukan dengan cara eksklusif.


Berdasarakan UU NO.20 TAHUN 2016 Tentang Merk Dagang dan Indikasi Geografis :

Pada pasal 1 angka 5 UU No. 20/2016 : Hak atas Merk merupakan hak eksklusif untuk pemilik merk tertentu yang sudah terdaftar.

Pada pasal 1 angka 17 UU No. 20/2016 : berisi mengenai Lisensi, yaitu izin yang diberikan untuk pemilik merk yang sudah terdaftar kepada pihak lain tentunya setelah ada perjanjiannya dengan cara tertulis baik secara notaris maupun under hand. Semua berdasarkan peraturan perundang-undangan. Tanpa ada perjanjian akan dikatakan sebagai pelanggaran dan ada ancamannya.


Lisensi Merk terdapat pada pasal 42 UU 20/2016, Dijelaskan bahwa :

Lisensi dapat diberikan kepada pihak lain, dan berlaku hanya di wilayah Indonesia kecuali ada perjanjian tambahan, lalu perjanjian lisensi tersebut didaftarkan secara resmi melalui tim terkait dari Menteri dan tercatat. Jika tidak tercatat maka tidak ada akibat hukum pada pihak ketiga. Selain itu perjanjian lisensi ini tidak boleh menimbulkan akibat yang dapat merugikan sistem perekonomian mau pun menghambat kemampuan bangsa Indonesia.


Pasal 43 yaitu merk-nya eksklusif tapi pemberian distribusinya harus esklusif juga.


Pasal 44 yaitu terkait penegakkan hukum, pihak yang dirugikan adalah pemilik merk tapi penerima lisensi boleh mewakili pemberi lisensi untuk melakukan upaya hukum.


Pasal 45 yaitu ketentuan lebih lanjut di atur dalam Permenkumham no.8 2016 tentang pencatatn lisensi Haki dalam pasal 1 (1) yaitu mengenai lisensi.


Dalam Pencatatan Lisensi Merek ada pada peraturan :

Pasal 3 : 

(1) permohonan diajukan oleh pemohon.

(2) diajukan secara tertulis oleh Menteri.

(3) dilakukan secara elektronik maupun nonelektronik.


Pasal 4 : 

(1) secara elektronik dapat dilakukan melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

(2) harus disertakan dokumen-dokumen berikut :

  • - salinan perjanjian lisensi
  • - salinan sertifikat merk
  • - surat kuasa asli
  • - bukti pembayaran asli pada pencatatan perjanjian  Lisensi.

(3) pengisian formulir pernyataan secara elektronik.


Eksaminasi yaitu Apabila dalam jangka waktu 10 hari tidak dilengkapi, maka pencatatan lisensi dianggap ditarik kembali.

Hasil Eksaminasi, jika semua persyaratan sudah lengkap, maka Menteri akan mencatatkan perjanjian tersebut dalam laman resmi.

Jangka waktu lisensi dicatat berlaku selama 5 tahun dan dapat mengajukan permohonan kembali.


Semua sudah diatur dalam peraturan undang-undang, yang jika mengalami pelanggaran tentu akan ada sangsi pidana yang berlaku.



Kasus Pelanggaran Wondermind.


Wondermind kasus pertama terjadi di Papua yang menggunakan undang-undang no.7/2014 yaitu tidak hanya memenjarakan owner dan juga para leadernya. Di vonis 15 tahun dan denda 10M. Vonis pertama dan maksimal, serta para leadernya juga dijadikan tersangka sebanyak 5 orang. 

Wondermind yaitu di websitenya mereka mengaku perusahaan dari Los Angeles, yang mengaku berpusat disana dengan sistem skema papan atau board system dengan eksekutif board dan standart board, keuntungannya didapat dari perekrutan, dengan join awal 3jt 750 ribu.



Customer mendapat hak bisnis online yaitu dapat membooking pesawat atau pun hotel dan mendapat bonus voucher tiket atau pun hotel. Dan ternyata nilai nominal voucher hanya 750 ribu dan tidak sebanding dengan keuntungannya.

Sebelumnya owner wondermind juga telah melakukan bisnis yang sama dan sempat melarikan diri dan akhirnya membuat perusahaan kembali dengan nama Wondermind. Selain itu Tim Polri terkait telah melakukan penyitaan pesawat dan juga apartement dan mobil mewah untuk negara dan dikembalikan untuk para korban. Korbannya sekitar 3000 orang kerugian sekitar 30an Miliar dalam satu daerah.

Selain itu juga tim memberikan penjelasan pada para korban dan diyakinkan bahwa ini sistem yang salah dan dilarang. 

Skema Piramida atau skema Ponzi saat ini semakin canggih, seperti terjadi pada skema Ponzi yang terjadi di Amerika yaitu Berny Murdoff pada tahun 2009, dia di hukum 163 tahun penjara di usia 60 tahun lebih 2x usianya. Hukum di Indonesia termasuk kurang, karna 15 tahun tidak akan membuat para tersangka jera, yang dikhawatirkan nantinya setelah terbebas akan dilakukan kembali dengan nama yang berbeda.

Semua kasus skema piramida dengan investasi yang ada tapi tidak ada, mengambil uang dari 10 orang yang baru bergabung dibayarkan ke orang pertama. Kita disuruh mencari korban lebih banyak untuk dapat keluar dari lingkaran. Salah satu korban tidak berani melapor, karna juga ikut mengajak orang lain untuk ikut bergabung. Karena itulah mesti berhati-hati dalam investasi skema piramida. 


Dewan Komisioner APLI


APLI bersedia membuka kesempatan untuk konsultasi menanyakan marketing plan yang digunakan.

APLI organisasi non profit dan mengajarkan masyarakat indonesia untuk berhati-hati pada investasi bodong atau money game yang sering terjadi dan bisa terjadi di dunia. Cara menghindarinya adalah logis, jika mencurigai ketidakbenaran meski dilaporkan, tapi banyak yang malu melaporkan dan terjadi pembiaran dan akhirnya banyak korbannya. 

Lakukan pengecekan di website apli.id mengenai ciri-ciri dari money game atau pun investasi bodong, skema piramida dan skema ponzi.




13 komentar:

  1. Hal ini salah satunya terjadi, karena masih banyak masyarakat tergoda iming2 besar tanpa kerja yang jelas. Daripada ujung2nya nggak menghasilkan apa pun, kita perlu pintar-pintar memilih mana yang beneran bisnis atau sekadar money game.

    BalasHapus
  2. Aku baru tahu ternyata ada hukumnya juga ya mbak. Aku kira awalnya engga. Padahal kalau berhubungan ama bisnis macam MLM ini rugi banget kalau harus nyetor uang banyak hanya biar dianggap anggota. Pokoknya kita kudu jeli, fix!

    BalasHapus
  3. Duh jangan sampai deh ya kita terjebak money game ini. Benar2 harus waspada dan hati2 memilih ya mba..

    BalasHapus
  4. di palembang dulu pernah ada nih suatu perusahaan yang terkenal banget, banyak membernya yang percaya berinvestasi di sana termasuk salah satu sepupuku. ehh akhirnya ketahuan kalau itu money games. aku yang sarjana ekonomi udah ngeh sih sama permainannya dan gak tertarik untuk gabung.

    BalasHapus
  5. Konsumen butuh diedukasi nih soal money game supaya nggak kejebak investasi bodong.

    BalasHapus
  6. Tetep waspada selalu ya pokoknya. Jangan tergiur keuntungan besar aja. Ngeri sama investasi bodong hoho

    BalasHapus
  7. Nah ini , masyarakat kadang tergiur banget dgn iming-iming keuntungan yang gedhe yah. Pokoknya klharus selalu waspada. Takut nya bukan keuntungan yang didapat malah uang kita raib

    BalasHapus
  8. Semoga saja Kita smua terlindungi dari money game ini mba yg berkedok MLM itu mnjadikan MLM semakin jelek

    BalasHapus
  9. Alhamdulillah ya dengan adajya APLI ini mba, lega jadinya. Asli banyak banget aku dapet email dan sms soal MLM itu untung aku tahu jadi nggak mudah dibodohi

    BalasHapus
  10. Alhamdulillah, ada undang-undangnya tentang money game
    Duuh, jujur aku tuh banyak banget yang nawarin seperti ini, salah satunya dengan iming-iming profit yang besar

    BalasHapus
  11. Aku baru tau kalau sistem MLM ada yang rentan terkena money game.
    Kalau mau usaha, baiknya memang dipelajari dengan teliti dulu yaa...salah satunya bisa cek ke APLI.

    BalasHapus
  12. Gurih gurih sedap ya ka money game itu .kudu teliti dan cermat jg pilih oilih utk investasi. Cek jg kredibilitasnya

    BalasHapus
  13. Ngeri juga ya kalo sampe kita yg terjebak investasi bodong. Zaman sekarang harus hati-hati banget sih kalau mau investasi tuh, yg diawasi aja bisa luput dari perhatian apalagi yg sama sekali engga dipantau

    BalasHapus