Industri Direct Selling mengalami pertumbuhan yang sangat signifikan di Indonesia, apalagi minat masyarakat sangat besar untuk bergabung dalam industri ini.
Di tahun 2020 ini mengalami peningkatan dan bertambahnya perusahaan direct selling baru dalam bisnis multi level marketing, semakin bertambah pula polemik dari masyarakat mengenai produk-produk Direct selling, apakah produknya aman dan sudah terdaftar BPOM, atau yang paling utama apakah produk tersebut sudah mempunyai sertifikat Halal.
Termasuk juga dalam sistem pemasaran juga marketing plan, perlu adanya sertifikasi syariah yang tujuannya agar berkah dan juga halal serta aman dan nyaman digunakan oleh masyarakat.
Untuk itu dalam APLI Talk Show hari ke-2 akan dibahas mengenai "Pentingkah Halal Produk dan Sertifikasi Syariah Dalam Direct Selling di Indonesia?".
Dengan narasumber ahlinya langsung yaitu :
Dr. Moch. Bukhori Muslim, LC., MA. (Ketua Bidang Industri Bisnis dan Ekonomi Syariah DSN MUI)
Dra. Rita Endang, Apt, M.Kes (Deputi 3 Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM RI).
Bpk Koen Verheyen (Dewan Komisioner APLI)
Yang berlangsung pada tanggal 8 Desember 2020
Mengawal Keamanan Produk Dalam Industri Direct Selling di Indonesia.
Peranan BPOM sudah diatur dalam pemerintah dalam pengawasan produk yang ada di Indonesia.
BPOM juga memiliki tantangan yang terkait dengan teknologi, produksi dan suplai pangan maupun inovasi produk pangan baru.
Berikut beberapa tantangannya :
- Luasnya cakupan Pengawasan.
- Membangun kemandirian dan Daya saing Industri dalam negeri.
- E-commerce, peredaran produk tidak terbatas ruang dan waktu.
- Perkembangan inovasi, riset, dan teknologi di bidang pangan.
- Rendahnya literasi masyarakat
- Pelayanan publik dan pengawasan responsif berbasis digital.
- Kapasitas pengujian laboratorium.
- Kemitraan yang efektif antara Academic, Business, Government (ABG)
VISI BPOM : Terwujudnya Kesehatan Masyarakat dan Daya Saing Bangsa Melalui Obat dan Makanan yang Berkualitas.
Misi 1 : Memfasilitasi pengembangan industri Obat dan Makanan dengan keberpihakan terhadap UMKM.
Misi 2 : Meningkatkan efektivitas pengawasan Obat dan Makanan.
Misi 3 : Memperkuat SDM terkait Obat dan Makanan dengan mengembangkan kemitraan.
Misi 4 : Meningkatkan efektivitas penindakan kejahatan Obat dan Makanan.
Semua produk melalui siklus, sebelum di edarkan. BPOM berperan dalam Perizinan serta Pengawasan/Penindakan. Seperti Registrasi Obat dan Makanan, memberikan sertifikat serta nomor ijin edar, lalu melakukan pengujian Lab. Serta monitoring dalam iklan, promosi dan juga label produk.
Saat ini Pelayanan BPOM 90% menggunakan sistem online, jadi memudahkan dalam proses registrasi. Untuk bertanya-tanya lebih jelasnya dapat menghubungi Hallo Badan POM di 15001533 untuk mengetahui proses perizinan registrasi.
Setiap produk juga sudah diberi QR CODE, agar memudahkan masyarakat untuk mengetahui produk tersebut sudah terdaftar di BPOM atau belum, juga berfungsi terhindar dari produk ilegal.
BPOM juga mempersyaratkan adanya informasi nilai gizi pada setiap produk, jadilah konsumen yang cerdas untuk membaca informasi tersebut.
Selain itu BPOM juga menyampaikan suatu Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Sadar Pangan Aman (Germas Sapa)
Inpres Nomor 1/2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas)
1. Desa Pangan Aman.
Melatih dan memberdayakan Kader berasal dari masyarakat desa untuk melakukan sosialisasi keamanan pangan kepada komunitas desa.
Pangan yang masa kadaluarasanya dibawah 7 hari atau siap saji tidak perlu nomor izin edar, diluar itu harus ada izin edar.
Pangan yang risiko rendah tidak perlu izin edar cukup dari Pemda.
Pangan yang risiko sedang dan tinggi perlu izin edar.
2. Pasar Aman dari Bahan Berbahaya.
Meningkatkan kemandirian komunitas pasar dalam memastikan pangan yang beredar aman untuk di konsumsi.
3. Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS)
Bertujuan untuk meningkatkan keamanan, mutu dan gizi PJAS lingkungan sekolah.
Tujuan pengawasan makanan memiliki dua sisi yaitu :
- Perlindungan Kesehatan Konsumen, menjamin keamanan pangan dan mutu pangan.
- Keadilan perdagangan, kemudahan dan kepastian dalam berusaha, juga perlindungan dari Fraud dan Kejahatan Perdagangan.
BPOM juga secara intens melakukan pertemuan dengan asosiasi, membahas satu pokok peemasalahan untuk memudahkan dan berkoordinasi.
Sama halnya dalam Pengawasan Produk Direct Selling memiliki ketentuan sebagai berikut :
- Produk harus memenuhi ketentuan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.
- Produk yang beredar wajib memiliki Izin Edar dari BPOM.
- Pengawasan post market produk meliputi pengawasan peredaran produk termasuk iklan tidak boleh berlebihan harus sesuai label yang disetujui dan dapat di pertanggung jawabkan.
- Produk mengikuti ketentuan pencantuman logo halal pada label.
Peran BPOM Dalam Pengawasan Halal.
Pengawasan pre market yaitu perizinan pencantuman label halal pada pangan atau produk.
Sedangkan Pengawasan Post Market meliputi :
- Pengawasan kesesuaian label produk dengan yang di setujui mencakup logo halal dan pencantuman kandungan atau proses yang tidak halal.
- Pengawasan sarana produksi, pemisahan fasilitas produksi antara bahan yang tidak halal dengan bahan lainnya.
- Pengawasan sarana distribusi, pemisahan dalam penyimpanan.
- Sampling dan pengujian produk.
Perlunya Produk bersertifikat Halal.
Dengan masyarakat di Indonesia yang mayoritas muslim, tentunya produk Halal adalah prioritas utama sebg jaminan produk tersebut aman digunakan.
Label Halal bukan hanya untuk muslim saja manfaatnya, karena Halal ini memiliki produksi produk untuk kesehatan dan bermanfaat untuk semua lapisan masyarakat.
Diperintahkan makanan yang halal dan toyyib atau baik, bukan hanya untuk yang muslim saja, tapi untuk siapa saja.
Karena adanya Undang-undang setiap produk yang beredar di negeri ini harus memiliki sertifikat halal. Indonesia yang Mandiri, Makmur, dan Madani dengan menjadi Pusat Ekonomi Syariah Terkemuka Dunia. Karena mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim. Termasuk produk yang halal, perbankan syariah, dan bisnis yang syariah.
Menurut narasumber Bpk. Bukhori, MLM itu tidak semua Haram, tapi bisa jadi Halal jika dari produknya dan sistemnya juga syariah.
Beberapa sektor Industri Halal yang sedang dikembangkan yaitu :
1. Halal Food
2. Halal Finance
3. Muslim Frendly Tourism
4. Fashion
5. Media & Recreation
6. Pharmaceutical
7. Cosmetics
8. Aducation
9. Art & Culture
10. Medical care
11. Halal SPA
12. Halal Mall
13. Halal Restaurant
14. Halal Hospital
Menurut catatan, tuntutan Halal mengalami peningkatan, karena permintaan masyarakat yang semakin meningkat lebih memilih produk Halal. Karena itulah jika suatu industri yang tidak memiliki sertifikat Halal suatu saat pasti akan tertinggal dan melanggar undang-undang.
Halal dalam Sistem, banyak yang meragukan bisnis MLM itu Halal atau Haram?
Sekarang ada yang namanya MLM Syariah, apa itu?
1. Perusahaannya diawasi dan disahkan oleh DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI
2. Ada DPS-nya
3. Semua produknya ada dan sudah label Halal.
4. Bisnisnya dijalankan dengan jual beli produk bukan hanya merekrut anggota.
5. Memiliki akad yang sesuai Syariah, jelas dan bebas dari Maysir, Gharar, Riba, Dzulm.
6. Menjaga etika dalam membuat iklan atau promosi.
Tapi jika ada MLM yang masih proses sertfikasi Halal atau yang belum, bukan berarti Haram, yang terpenting produknya Halal.
Materi kali ini sangat penting diketahui, karena sertifikasi Halal termasuk yang terpenting bagi produk yang beredar di Indonesia, dan semakin berjalannya waktu permintaan produk Halal pun semakin meningkat. Penting untuk Industri Direct Selling agar produknya memiliki sertifikasi Halal, yang akan banyak diminati oleh masyarakat.
Semoga ini semua akan menjadi semangat baru bagi indsutri Direct Selling di Indonesia, agar lebih maju dan lebih baik lagi.
Hmm nice info mba. Baru tau aku MLM pun ada yang versi MLM syariahnya. Keren. Klo halal produk wajib ya bagi muslim.
BalasHapusSemoga semuanya bisa berjalan sesuai syariah ya ka
Hapusapapun produknya, memang yang terpenting buat kita umay islam adalah sertifikat kehalalannybya, supaya pas kita pakai produknya pun gak was-was
BalasHapusAku malah baru tahu kalau MLM ada yang haram ya? Pengetahuan baru nih, hehe. Di masa pandemi ini rasanya linimasaku penuh dengan orang jualan produk MLM. Terima kasih insightnya Mba.
BalasHapusMenarik juga ya ada MLM Syariah, saya pernah ikut bisnis MLM< tapi nggak ada syariahnya sih, namun bukan berarti haram, bener tuh.
BalasHapusProduknya juga ga ada label halal, bukan berarti haram :)
Setelah baca ini aku jadi tercerahkan lagi. Kalau bisnis mlm juga butuh sertifikaso halal ya. Selama ini aku kurang ngeh juga soalnya tentang mlm ini. Memang ramai dan akupun beberapa kali di tawarin.
BalasHapusNah bener sih bisnis yang bener itu jual produknya, bukan hanya merekrut anggotanya. Ini yang terkadang diabaikan. padahal menurutku produk=produk MLM itu bagus-bagus lho
BalasHapusadanya mlm syariah, menjaga penjual agar tetap bisa amanah dan saling menguntungkan., emang musti ada peraturan kaya gini, biar perdagangan indonesia makin makmur
BalasHapusWah ini yang selalu jadi pertanyaan aku pas ditawarin temen untuk join, sekarang tuh mlm udah banyak bgt macemnya
BalasHapusIni notice pertama sebelum beli produk nih, harus halal. Ngga hanya yan dikonsumsi langsung tubuh tapi semua yang menyentuh tubuh
BalasHapusWah menjawab pertanyaanku banget nih, sebelumnya masih belum jelas apakah MLM itu halal. Ternyata ada persyaratannya juga yang halalnya itu mencakup apa aja ya.
BalasHapusTantangan BPOM ini sebenarnya menjadi PR ya dan dengan ini kita tahu juga bahwa BPOM juga selalu berusaha ingin memberikan pelayanan yg maksimal kepada masyarakat
BalasHapusNice share mbak.. memang sebagai muslim itu selalu memilih yang halal dan sesuai syariat ya.. dengan edukasi seperti ini bisa jadi panduan bagi muslim dalam memilih produk produk sebelum memutuskan nih
BalasHapusEnggak semua MLM tidak halal dan sebaliknya.
BalasHapusMemang sekali lagi kita kudu tahu bagaimana sistemnya dan gimana akadnya yang benar sesuai kaidah jual beli agama ya mbak. Tengkyu for sharing infonya.
New insight nih buatku. Karena kalau MLM itu pasti 'citra' nya aneh2 hehe tfs mba
BalasHapusSaya pernah baca kalau MLM yg bagus diawasi DSN dan dicek setiap tahunnya. Biar terjaga keamanannya, mengingat dulu banyak yg 'bodong'.
BalasHapusbetul juga ya, selain pastinya produknya harus mengantongi sertifikasi halal, sistem kerjanya mlm pun seharusnya juga sesuai dengan syariah yaa
BalasHapusBPOM selalu konsiste dengan program edukasi untuk masyarakat mulai dari perijinan hingga edukasi produk aman digunakan dan dikonsumsi.
BalasHapussetiap produk sekarang sudah mencantumkan QR Codenya ya jadi kita bisa dengan mudah memindai sendiri informasi kehalalan produk tersebut, secara sekarang Halal itu juga masuk dalam Lifestyle juga ya, Alhamdulillah berarti orang semakin sadar dan aware akan hal ini ya :)
BalasHapusMLM syariah seperti apa ya contoh produknya? aku belum pernah ikut MLM, ga bakat jualan. heheh... bagian beli-beli aja kalo emang produknya cocok.
BalasHapusiya MLM itu ada yang halal dan ada yang haram. Kalo haram tuh cuma rekrut orang2 tapi gak ada produk atau jasa yang dijual. Kalo aku sih ikutnya MLM yang halal, yaitu Nu Skin. Oh iya ini acaranya di kantor Nu Skin ya kalo ga salah hehe...
BalasHapusWah, baru tau ada yg namanya MLM syariah. Aku sampai sekarang masih agak skeptis sih sama MLM. Tapi kalau di luar negeri sana, MLM tuh digemari banget sepertinya. Beberapa kenalanku juga banyak yg pakai produk MLM bahkan ada yg jadi membernya juga. Sepertinya mindset orang-orang Indonesia tengang MLM harus diubah sih.
BalasHapusTrnyata ga cuma bank ya mba, bru tau klo MLM skrg bsa sertifikasi halal jga
BalasHapusIni sering jadi pertanyaan waktu aku masih jadi member MLM. Baru tahu sekarang sdh ada MLM syariah,jadi lebih tenang ya kalau sudah ada yang berani syariah.
BalasHapusUntuk sertifikasi halal sangat penting sekali bagi para produsen dan produknya. Demi kehalalahn dan aman. Semoga dalam prosesnya juga dipermudah ya kak.
BalasHapus