Rabu, 27 Juli 2022

MLM atau Direct Selling Dikatakan Halal atau Haram Jika.....

 



Mungkin masih ada yang bertanya-tanya mengenai bisnis Multi Level Marketing (MLM) itu sebenernya Halal atau Haram?


Kebanyakan pemikiran masyarakat mengenai bisnis ini selalu dikategorikan negatif, padahal tidak semua MLM itu dikatakan Haram.

Banyak pertimbangan dalam memastikan kehalalan dalam bisnis maupun produk, dan tidak mudah dalam memberikan sertifikasi Halal pada perusahaan MLM.

Bagaimanakah kita mengetahui dan membedakan mengenai MLM atau Direct Selling yang Halal dan aman dalam menjalankan bisnisnya?

Berikut beberapa penjelasan mengenai hal tersebut, tentunya dari narasumber yang sudah kompeten dalam bidangnya, agar kita semua tahu kebenarannya.

Talkshow Day 1 : MLM itu Halal?


Ketemu lagi pada event terbesar APLI (Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia) yaitu APLI Exhibition 2022
Yang kali ini diadakan lebih seru lagi, berlokasi di Pasaraya Blok M, Jakarta Selatan.
Berlangsung selama 3 hari 24-26 Juli 2022

Hadir di event APLI EXHIBITION 2022



Pada event ini terdapat pameran beberapa perusahaan Direct Selling, tentunya perusahaan dibawah naungan APLI, yang kita tahu perusahaan MLM yang terdaftar sebagai anggota APLI menjamin keamanan perusahaannya juga produknya.

Selain pameran, juga diadakan sebuah Talkshow yang membahas mengenai bisnis MLM, dan pada hari pertama ini dengan bahasan yang sangat menarik mengenai "MLM : HALAL?"

Dengan narasumber yang memang ahli dalam bidangnya, yaitu :
✅Dr. Moch. Bukhori Muslim, Lc., MA. (Ketua Bidang Industri Bisnis dan Ekonomi Syariah DSN-MUI)
✅Kani V. Soemantoro (Ketua Umum APLI)

Dan sebagai moderator oleh :
Dr. U. Mulyaharja, SH., SE., MH., MKn.CLA. (Praktisi Hukum)

Nama dari kiri ke kanan
Kany V. Soemantoro (Ketua Umum APLI)
Ina Rachman, SH., MH. (Sekjen APLI)
Dr. Moch. Bukhori Muslim, LC., MA. (Ketua Bidang Industri Bisnis dan Ekonomi Syariah DSN-MUI)
Petrus Irianto Hernowo (Wakil Ketua APLI)
Dr. U. Mulyaharja, SH., SE., MH., MKn.CLA. (Praktisi Hukum)


Saat ini masyarakat banyak memiliki stigma negatif bahwa MLM itu haram. Dan para ulama pun sebagian berpendapat ada yang mengatakan MLM haram sebagian lainnya MLM Halal dengan syarat.

Dalam perkembangannya setiap peraturan pada bisnis dan produk perusahaan, itu selalu bertambah mengikuti sesuai situasi saat ini, tapi dengan label Halal merupakan keharusan. Karena dalam tata tertib pada produk perusahaan itu sangat ketat sekali dan didalamnya termasuk dalam menyematkan logo Halal.

Produk non Halal bukan berarti melanggar hukum, tetapi jika memiliki produk tersebut tentunya sudah ada kalrifikasi yang jelas dari perusahaan dan memang ada penjelasan pada kemasannya seperti ingredients-nya serta terdaftar pada BPOM dan departemen perdagangan, tentu itu bisa dijual.

Untuk memastikan bisnis MLM itu Halal tentunya dibutuhkannya sertifikat Halal, sebuah pengakuan dan penjaminan Halal.

1. Jika ada produk yang ingredients-nya tidak mengandung babi, tapi tidak adanya logo Halal, bukan berarti produk tersebut Haram, melainkan belum adanya tersertifikasi Halal. Untuk Produk pengakuan Halal-nya adalah Sertifikat Halal.

2. Bisnis MLM yang Halal dilihat dari segi sistemnya, dan diakui dengan adanya Sertifikat Halal. Jika seseorang yang mengatakan bisnis MLM haram, tinggal tunjukkan saja sertifikat Halal.



Serifikasi HALAL harus melalui MUI, karena MUI sudah masuk dalam UU PT No 40 tahun 2007 pasal 109
"PT yang ingin menjalankan prinsip Syariah, maka harus ada dDPS yang direkomendasikan oleh Majelis Ulama Indonesia."

Berarti yang berhak mengatakan Halal atau tidak Halal itu adalah MUI (Majelis Ulama Indonesia).

Sistem Bisnis MLM yang sesuai Syariah itu seperti dengan 5 prinsip, yaitu :

1. Tidak adanya riba, di direct selling tidak langsung terkait riba tapi sistem pembayarannya ada riba. Jadi dipastikan dalam bisnis MLM yang sudah terverifikasi Halal sudah aman dari riba.
2. Jangan ada ghoror atau ketidakpastian, termasuk pada sistem, atau jejaring pada MLM, seperti sistem piramida, dimana diuntungkan yang paling atas.
3. Bebas dari maisir, seperti money game. Dan yang tergabung di APLI sudah tidak adanya money game, karna APLI sangat ketat mengenai hal tersebut. Tidak ada lagi merekrut dengan melakukan pembayaran pendaftaran, karena uang pembayaran tersebut dibagi kepada yang merekrut. Atau jualan yang ga ada barangnya atau barangnya tidak berkualitas sekedar kamuflase.
4. Dholim mirip dengan ghoror, marketplan yg tidak diawasi dengan sistem yang benar. Top leader tidak melakukan kerja, yang paling bawah yang banyak kerja, dan dinikmati para top leader. Sama saja mendholimi orang lain.
5. Passive income.

Keseruan APLI EXHIBITION 2022 di hari pertama



Perusahaan yang sudah tersertifikat syariah baik sistem dan halal produknya akan lebih tenang.

Dalam hal ini bisnis Direct Selling bisa membantu masyarakat untuk memperbaiki ekonomi, namun tentu dengan adanya aturan Syariah, melindungi masyarakat dari kerugian bisnis MLM yang tidak Halal.

Mekanisme agar MLM itu berjalan baik tentu harus merujuk pada ketentuan undang-undang perdagangan dan distribusi barang.
Tidak boleh adanya money game atau sistem piramida, tidak boleh passive income, juga dengan adanya rekruting adanya pembayaran pendaftaran anggota, dan produk yang jelas.

5 komentar:

  1. Kalau ada serti halal kan aman ya

    BalasHapus
  2. Seru juga bahasannya

    BalasHapus
  3. Menarik juga ya jarang2 nih bahas MLM gini sampe tuntas, makasih infonya

    BalasHapus
  4. Kalau udah tahu halal nya jadi gak khawatir dan aman yah

    BalasHapus
  5. Wah makasih loh informasinya

    BalasHapus